Selamat Hari Buku Nasional 2016


Buku adalah jendela dunia. Ungkapan itu sering diucapkan ketika berbicara tentang manfaat dari membaca buku. Tidak terlalu muluk-muluk memang, sebab dengan membaca banyak buku tentu tidak sedikit ilmu pengetahuan yang akan didapatkan.
Selain Hari Buku Nasional yang dirayakan setiap tanggal 17 Mei, ada juga Hari Buku Sedunia yang dirayakan tiap tanggal 23 April. Perayaan Hari Buku Nasional ini diinisiasi oleh Menteri Pendidikan Nasional Abdul Malik Fadjar di masa Kabinet Gotong Royong tahun 2002.
Tetapi ada yang membuat miris menjelang perayaan Hari Buku Nasional kali ini, sebab ada razia atau pelarangan peredaran buku-buku yang dianggap “kiri”. Razia dan pelarangan semacam ini tentu saja menciderai semangat hari buku itu sendiri, meskipun dengan alasan agar tidak muncul lagi ideologi komunis di Indonesia.
Di berbagai kota aparat kepolisian telah merazia buku-buku tentang sejarah kelam tahun 1965 tersebut. Hal ini akan membuat generasi muda akan semakin asing dan tidak tahu sejarah bangsa sendiri.
Melakukan razia atau pelarangan peredaran jenis buku apa pun, apalagi jika dilakukan dengan cara sewenang-wenang tentu tidak bisa dibenarkan. Negara melalui keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 sudah mencabut kewenangan Kejaksaan Agung untuk melakukan pelarangan buku tanpa izin pengadilan. Hal itu pun tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang menghargai dan menghormati perbedaan dan kebebasan berpendapat.
Masyarakat berhak untuk bisa buku-buku bacaan yang disukai sesuai dengan yang dibutuhkannya. Tidakkah akan sia-sia merazia atau melarang peredaran buku-buku itu? Sebab sekarang ini setiap orang bisa mencari informasi melalui internet.
Jadi, sebaiknya biarkan masyarakat memilih dan menentukan buku-buku yang akan dibacanya. Masyarakat akan meninggalkan dan bahkan melupakan buku-buku yang tidak memberi nilai manfaat, tidak memberi inspirasi positif, dan inovatif.
Hari ini, menyikapi situasi yang menekan dan meresahkan, maka Masyarakat Literasi Yogyakarta (MLY) menandatangani Maklumat Buku yang dibacakan di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Selasa, 17 Mei 2016. Terdiri dari penerbit, lembaga percetakan, toko buku, pelapak online, asosiasi buku, pembaca, pegiat media komunitas dan literasi, perupa, media independen, dan organisasi kemahasiswaan menyampaikan maklumat:
1. Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di hadapan orang banyak lewat berbagai media, termasuk persamuan seni budaya dan penerbitan buku, adalah amanat Reformasi dan Konstitusi yang mesti dijaga dan dirawat dalam rangka kebhinnekaan sebagai bangsa.
2. Setiap perselisihan pendapat atas pikiran yang berbeda hendaknya diselesaikan dengan jalan dialog dan/atau mimbar-mimbar perdebatan untuk memperkaya khasanah pengetahuan dan keilmuan.
3. Segala bentuk pelarangan atas penerbitan buku dan produk-produk akal budi seyogyanya dilakukan pihak-pihak yang berwenang atas seizin pengadilan sebagaimana diatur oleh hukum perundangan yang berlaku dan mengedepankan aspek penghormatan pada hak asasi manusia, demokrasi, dan keadilan. Prosedur hukum yang dimaksud salah satunya seperti termaktub dalam Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pelarangan Buku Nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010.
4. Mendesak kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk membuka secara bebas arsip-arsip negara yang terkait dengan tragedi 1965 dan pelanggaran HAM berat lainnya sebagai bagian dari upaya kita belajar dan memperkaya khasanah pengetahuan kesejarahan.
5. Mendorong pemerintah, baik pusat dan daerah, menciptakan iklim perbukuan yang sehat, kompetitif, dan memberi perlindungan pada kerja penerbitan, diskusi buku, dan gerakan literasi yang inovatif sebagaimana diamanatkan preambule UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
6. Asas, kerja umum, dan kegiatan harian ekosistem perbukuan membutuhkan aturan main yang jelas dan mengikat semua ekosistem yang bernaung di dalamnya. Oleh karena itu, mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk menggodok dan segera mengesahkan UU sistem Perbukuan Nasional yang demokratis.
7. Mendesak Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) sebagai salah satu dari asosiasi penerbit buku yang menjadi mitra pemerintah dan sudah berpengalaman dalam sejarah panjang perbukuan nasional senantiasa mengambil peran yang signifikan dan aktif-responsif untuk membangun komunikasi yang sehat dengan elemen-elemen masyarakat yang plural.
Selamat Hari Buku Nasional!
Share on Google Plus

About Unknown

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar